Rangkuman
Dalam
teori ekonomi pembangunan diketahui bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi dan
investasi mempunyai hubungan timbal balik yang positif. Hubungan timbal balik tersebut
terjadi oleh karena di satu pihak, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi suatu
negara, berarti semakin besar bagian dari pendapatan yang bisa ditabung,
sehingga investasi yang tercipta akan semakin besar pula. Dalam kasus ini,
investasi merupakan fungsi dari pertumbuhan ekonomi. Masalah tipikal yang
dihadapi negara berkembang adalah kelangkaan dana domestik (saving gaps) yang lazimnya ditutup dari dana luar
negeri. Dana dari luar negeri dapat diperoleh dari hutang luar negeri atau
penanaman modal asing (PMA). Secara konseptual, penanaman modal asing atau
investasi asing dianggap lebih menguntungkan karena tidak memerlukan kewajiban
pengembalian kepada pihak asing seperti halnya hutang luar negeri. Investasi
diharapkan sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian Indonesia. Karena
terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah, untuk menggerakkan pertumbuhan
ekonomi maka peran investasi baik secara investasi dari luar negeri (PMA)
maupun dari dalam negeri (PMDN) sangat diharapkan.
Secara
umum investasi atau penanaman modal, baik dalam bentuk penanaman modal dalam
negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) tergantung dari daya tarik
daerah dan negara, membutuhkan adanya iklim yang sehat dan kemudahan serta
kejelasan prosedur penanaman modal. Menurut Tambunan (2006) terdapat sejumlah
faktor yang sangat berpengaruh pada baik-tidaknya iklim berinvestasi di
Indonesia. Faktor-faktor tersebut tidak hanya menyangkut stabilitas politik dan
sosial, tetapi juga stabilitas ekonomi, kondisi infrastruktur dasar (listrik,
telekomunikasi dan prasarana jalan dan pelabuhan), berfungsinya sektor
pembiayaan dan pasar tenaga kerja (termasuk isu-isu perburuhan), regulasi dan
perpajakan, birokrasi (dalam waktu dan biaya yang diciptakan), masalah good governance termasuk korupsi, konsistensi serta adanya
kepastian dari kebijakan pemerintah. Ditetapkannya Batam sebagai daerah FTZ
karena tidak terlepas dari keunggulan yang dimiliki oleh Batam selama ini. Di
samping memiliki keunggulan geografis yang berbatasan langsung dengan Singapura
dan Malaysia, Batam dianggap memiliki keunggulan secara ekonomi, antara lain
sebagai salah satu daerah di Indonesia yang tidak pernah mengalami krisis
ekonomi, dikenal sebagai sentra industri elektronika terkemuka di Indonesia,
serta merupakan penyumbang ekspor nonmigas kedua terbesar setelah Bali
(Kuncoro,2005). Daya tarik Batam sebagai sentra industri di Propinsi Kepulauan
Riau (Kepri) serta pusat masuknya PMA ke Indonesia terbukti dari data BKPM
(2008) dimana selama tahun 2007 Propinsi Kepri menduduki peringkat pertama
dalam persetujuan rencana investasi menurut lokasi di Indonesia. Dari total
persetujuan rencana investasi, tercatat sekitar 25% terserap di Propinsi Kepri
(BKPM,2008).
Teori lokasi pada dasarnya merupakan ilmu yang
menjelaskan di mana dan bagaimana suatu aktivitas ekonomi memilih lokasinya
secara optimal. Dengan demikian keputusan lokasi merupakan keputusan tentang
bagaimana perusahaan memutuskan dimana lokasi pabriknya atau fasilitas-fasilitas
produksinya secara optimal. Faktor-faktor lokasi merupakan faktor yang
mempengaruhi keputusan lokasi suatu aktivitas ekonomi seperti aktivitas
produksi atau aktivitas pemberian jasa. Faktor-faktor lokasi yang dimaksud
adalah faktor sejarah, faktor transportasi, faktor sumber daya, faktor pasar,
faktor tenaga kerja, faktor energi, faktor aglomerasi, faktor kenyamanan (mutu hidup, kualitas
hidup, atau gaya hidup), pelayanan publik setempat, pajak, insentif pemerintah,
iklim bisnis setempat site
costs (harga tanah
& gedung, fasilitas perkantoran dan gudang), stabilitas serta iklim politik
nasional. Faktor-faktor tersebut kemudian dikelompokkan menjadi dua orientasi,
yakni lima faktor pertama kecuali faktor sejarah, disebut orientasi
transportasi dan faktor-faktor lainnya disebut orientasi masukan lokal. Menurut
teori lokasi klasik terdapat 3 (tiga) kemungkinan lokasi yakni lokasi bahan
baku, lokasi pasar (kota) dan lokasi antara (lokasi bahan baku dan lokasi
kota/pasar).
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan aliran
arus modal yang berasal dari luar negeri yang mengalir ke sektor swasta baik
yang melalui investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung berbentuk portofolio. Investasi
langsung (direct
investment)
merupakan investasi yang melibatkan pihak investor secara langsung dalam
operasional usaha yang dilaksanakan. Sedangkan, investasi tidak langsung (portofolio) merupakan investasi keuangan yang dilakukan
di luar negeri. Terdapat tiga sumber utama modal asing dalam suatu negara yang
menganut sistem perekonomian terbuka, yaitu pinjaman luar negeri (debt). Kedua adalah penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI). Ketiga adalah investasi portofolio merupakan investasi yang dilakukan
melalui pasar modal. menurut UNCTAD (1998) terdapat 3 (tiga) alasan untuk
melakukan investasi antara lain market-seeking, resourceseeking dan efficiency-seeking. Motivasi marketseeking FDI bertujuan untuk menembus pasar negara domestik dan umumnya dihubungkan dengan ukuran pasar dan pendapatan per kapita, pertumbuhan
pasar, akses ke pasar global dan regional, struktur dan pilihan
konsumen pasar domestik.
Kesimpulan
Pada
dasarnya hal yang sedang dibutuhkan oleh negara-negara berkembang adalah modal,
yang merupakan suatu syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan
begitu para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kapasitas produksinya, namun jika
para pelaku pasar kekurangan modal itu akan menyebabkan terhambatnya prosses
produksi serta dapat menimbulkan masalah-masalah lainnya.
Investasi
adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan
kenangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk
aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang,
investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Penanaman Modal Asing adalah Penanaman modal asing yang dilakukan
untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko
penanaman modal tersebut secara langsung Modal Asing adalah Alat
pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia.
Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor.
Membicarakan masalah
investasi, investasi telah disepakati menjadi salah satu kata kunci dalam
pembicaraan tentang konsep ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan
kemiskinan bahkan investasi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Investasi (Penanaman Modal) di Indonesia terdapat Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam
kasus ini, investasi merupakan fungsi dari pertumbuhan ekonomi. Masalah tipikal
yang dihadapi negara berkembang adalah kelangkaan dana domestik (saving gaps) yang lazimnya ditutup dari dana luar
negeri. Dana dari luar negeri dapat diperoleh dari hutang luar negeri atau
penanaman modal asing (PMA). Secara konseptual, penanaman modal asing atau
investasi asing dianggap lebih menguntungkan karena tidak memerlukan kewajiban
pengembalian kepada pihak asing seperti halnya hutang luar negeri. Investasi
diharapkan sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian Indonesia. Karena
terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah, untuk menggerakkan pertumbuhan
ekonomi maka peran investasi baik secara investasi dari luar negeri (PMA)
maupun dari dalam negeri (PMDN) sangat diharapkan. Secara umum investasi atau
penanaman modal, baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun
penanaman modal asing (PMA) tergantung dari daya tarik daerah dan negara,
membutuhkan adanya iklim yang sehat dan kemudahan serta kejelasan prosedur
penanaman modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar