Jumat, 13 Juni 2014

TULISAN SOFTSKILL : MERK KOLEKTIF

Merk kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi merk 
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
  1. Orang/perorangan.
  2. Perkumpulan.
  3. Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
  1. Pewaarisan.
  2. Wasiat.
  3. Hibah.
  4. Perjanjian.
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangperundang-undanganan

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau  ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang  tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah  kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
  1. Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya

TUGAS SOFTSKILL: MALPRAKTIK KEDOKTERAN

Tindakan malpraktik medik adalah salah satu cabang kesalahan di dalam bidang professional. Tindakan malpraktik medik yang melibatkan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya banyak terdapat jenis dan bentuknya, misalnya kesilapan melakukan diagnosa, salah melakukan tindakan perawatan yang sesuai dengan pasien atau gagal melaksanakan perawatan terhadap pasien dengan teliti dan cermat.Di beberapa negara maju seperti United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat, kasus malpraktik medik juga banyak terjadi bahkan setiap tahun jumlahnya meningkat. Misalnya, di negara Amerika Serikat pada tahun 1970-an jumlah kasus malpraktik medik meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan keadaan ini terus meningkat hingga pada tahun 1990-an. Keadaan di atas tidak jauh berbeda dengan negara Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir ini kasus penuntutan terhadap dokter atas dugaan adanya malpraktik medik meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.  Sejak 2006 hingga 2012, tercatat ada 183 kasus kelalaian medik –atau bahasa awamnya malpraktek– yang terbukti dilakukan dokter di seluruh Indonesia. Malpraktek ini terbukti dilakukan dokter setelah melalui sidang yang dilakukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akibat dari malpraktek yang terjadi selama ini, sudah ada 29 dokter yang izin prakteknya dicabut sementara. Ada yang tiga bulan, ada yang enam bulan.
Selain itu kita juga akan membahas tentang UUD dan Kode Etik dokter, karena UUD dan kode etik dokter berhubungan dengan kesalahan dalam bidang professional atau disebut malpraktek. Untuk menjadi dokter yang profasional berdasarkan etika kedokteran, ada beberapa kewajiban yang harus di laksanakan oleh seorang dokter, yaitu kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap penderita, kewajiban dokter terhadapan sejawatnya, dan kewajiban dokter terhadap teman sejawatnya. Dan harus memenuhi beberapa ciri para dokter untuk menjadi profesional.
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tertulis : “Setiap dokter senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.” Namun dalam sumpah dokter, terdapat pernyataan: “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Dalam pernyataan ini, yang dimaksud makhluk insani masih belum dapat ditentukan dengan jelas dan pasti, mulai kapan awal kehidupan ditentukan, sehingga menimbulkan pertentangan. Karena itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih mengadakan perundingan tentang lafal sumpah dokter Indonesia melalui hasil referendum dari anggota IDI untuk memilih apakah kata “mulai dari saat pembuahan” hendak dihilangkan atau diubah.

Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter
Hak
  • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
  • Menerima imbalan jasa
Kewajiban
  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis
  • Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
  • Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Pasien


Hak
  • Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter
  • Bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion)
  • Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan
  • Bisa menolak tindakan medis yang akan dilakukan dokter bila ada keraguan
  • Bisa mendapat informasi rekam medis
Kewajiban
  • Memberikan informasi  yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang prima
BPJS
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan adanya BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan . Pengertian definisi jaminan kesehatan, dengan prinsip asuransi social berdasarkan:
  • Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
  • Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
  • Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
  • Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah kesamaan anggota dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Dan ini adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam program kesehatan Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nantinya.
CONTOH KASUS:
Pada saat melakukan operasi di salah satu RS pasien dengan asuransi BPJS tergolong dari keluarga kurang mampu, dalam hal ini benang untuk menjahit ternyata tidak di cover oleh BPJS. Dokter yang bertugas dalam operasi bingung harus mengikuti peraturan Rumah sakit yaitu pasien harus membayar benang terlebih dahulu baru melanjutkan operasi atau menolong pasien terlebih dahulu? Bagaimana menurut anda jika anda berada di posisi Pasien, Dokter, atau manajement RS?
Posisi Pasien : Jika saya dalam posisi pasien, seharusnya sebelum melakukan operasi pihak RS memberitahukan apa saja yang di cover oleh asuransi dan apa saja yang tidak, jika terjadi kejadian seperti ini seharusnya bukan salah pasien karena seharusnya yang mengurus dan memberitahukan adalah dari pihak RS.
Posisi Dokter : Jika saya dalam posisi dokter, saya akan lebih menolong pasien dibandingkan mengikuti prosedur RS, karena dalam kedokteran menyelamatkan pasien itu lebih penting dibadingkan prosedur RS. Seorang dokter tidak akan mungkin membiarkan pasiennya terbengkalai. Karena dokter mempunyai Kewajiban yaitu memberi pelayanan medis sesuai standar Profesi. Maslah tidak mampu membayar benang operasi bisa diselesaikan setelah operasi.
Posisi Mnagement : Jika saya dalam posisi Management, memang harus mengikuti prosedur yang berlaku di RS, mungkin tidak akan ada operasi jika pihak pasien tidak membayar yang tidak di cover oleh BPJS, tetapi jika itu darurat pihaak management pasti akan berkonsultasi apakah membiarkannya atau sebaliknya, karena jika sesuatu yang tidak baik terjadi akan membawa dampak buruk bagi RS tersebut.




 
Copyright ©Unfair?
Blogger Theme by BloggerThemes