PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi – Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja).
Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah
Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok,
asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama,
lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi yaitu sebuah sistem berbentuk ide abstrak yang
merupakan panduan untuk membangun koperasi yang tahan lama dan efektif.
Saat ini sudah ada prinsip koperasi baru yang digagas oleh sebuah
federasi koperasi internasional non-pemerintah atau disebut sebagai
International Cooperative Alliance. Prinsip ini adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela tanpa paksaan
- Pengelolaan koperasi menggunakan sistem demokratis
- Ada partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi koperasi
- Koperasi harus bersifat bebas dan otonom
- Adanya pengembangan di bidang pendidikan, pelatihan serta informasi bagi manajemen koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha yang
anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang kegiatannya
berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan
ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip
koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis
dengan yang berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada
masalah pembagian SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
- Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
- Kemandirian harus ada dalam koperasi
- Adanya pendidikan perkoperasian
- Adanya kerjasama antar koperasi
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Inti Prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip Rochdaleantara sebagai berikut :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
http://semangatku.com/618/teknologi/pengertian-prinsip-dan-landasan-hukum-koperasi/
http://www.gudangmateri.com/2010/11/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
Tanggapan!
"Apakah Prinsip - Prinsip Koperasi yang ada telah sesuai dijalankan oleh Koperasi -Koperasi saat ini?"
Menurut saya di Indonesia sudah banyak koperasi yang menjalankan prinsip" yang ditetapkan karena koperasi itu sendiri dibuat untuk mensejahterahkan rakyat. sifat koperasi yang terbuka dan sukarela serta pembagian SHU yang adil membuat koperasi terus berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar