Selasa, 14 Agustus 2012

PENGERTIAN PAJAK


Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

2. Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro adalah :

iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat imbal jasa (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) tertuang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin, dan "surplus"nya digunakan untukpublik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayat publik investment. Ciri-ciri yang melekat pada pajak adalah :

  1. Pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan aturan pelaksanaanya bersifat dapat dipaksa.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkanadanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintahan, dan apabila dari pemasukannya terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public invesment.
  5. Pajak dapat pula mempunyai tjuan selain budgetar, yaitu fungsi mengatur. Misalnya, PPh, PPn, PBB.
RETRIBUSI :
Retribusi adalah iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan dengan pengembaliam prestasi secara langsung
Misalnya :
  • retribusi parkir
  • pembayaran jalan tol
  • pembayaran abonemen air minum
  • aliran listrik yang penerapannya berlaku umum
Penggolongan Pajak :

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright ©Unfair?
Blogger Theme by BloggerThemes