Hukum ekonomi di Indonesia merupakan
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata
di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di
Indonesia.
Tugas utama
hukum ekonomi :
1. Membentuk dan menyediakan pranata hukum
serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional;
2.
Membentuk pranata dan sarana hukum bagi
perlindungan kepentingan warga masyarakat yang secara ekonomis, politis, fisik
dan intelektual berada pada posisi lemah;
3.
Membentuk pranata dan sarana hukum bagi
peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan
harkat martabatnya sebagai manusia;
4.
Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi
terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan
sosial ekonomi;
5.
Membentuk pranata dan sarana hukum untuk
membantu terwujudnya suatu Tata Ekonomi Internasional Baru yang lebih adil.
Walaupun tugas utama hukum ekonomi sudah
jelas, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, akan tetapi di kenyataan yang
terjadi di Indonesia belum semua mendapatkan apa yang tercantum dalam tugas
utama hukum ekonomi.
Wajah hukum ekonomi di Indonesia saat
ini sedang memprihatinkan, banyak permasalahan dimana-mana. Ini terjadi karena
kurangnya koordinasi yg teratur. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang masih
suka terjadi.
Keprihatinan yang mendalam tentunya
melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada
dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang
dipersepsi masyarakat
Selain pencegahan, pengejaran dan
pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset
dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap
melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang
dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan
juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan
liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga
penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional.
Pemerintah juga seharusnya peduli akan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan
juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah
angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.
Jika kita melihat kenyataan, bahwa
penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat,
tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini
terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan
didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang
akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih
berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan
masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.